Bidpropam Awasi Kegiatan Serah Terima Tugas Piket di Polda Banten

    Bidpropam Awasi Kegiatan Serah Terima Tugas Piket di Polda Banten

    SERANG, - Bidpropam Polda Banten melaksanakan pengawasan kegiatan serah terima tugas piket guna menegakkan kedisiplinan di Polda Banten pada Jumat (11/03). 

    Sebagaimana tugas Bidpropam khususnya Subbid Provos yaitu melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap anggota Polri yang bertugas di lapangan, dengan dasar tersebut Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melaksanakan kegiatan memantau, mengawasi dengan cara melakukan pengecekan kehadiran, sikap tampang terhadap personel Polda Banten pada saat pelaksanaan apel serah terima tugas piket. 

    Apel serah terima ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas piket lama dan petugas piket yang hendak melaksanakan piket hari ini. Pelaksanaan apel serah terima ini di pimpin oleh perwira pengawas AKBP H. Zaenal Arifin dan saat pelaksanaan apel ini juga di awasi dan di amankan oleh personel Subbid Provos Bidpropam Polda Banten. 

    Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menyampaikan bahwa pelaksanaan apel serah terima tugas piket ini memiliki ketentuan dan peraturan Polri sehingga wajib dilaksanakan.

    "Untuk itu, kami menugaskan personel Bidpropam khususnya dari Subbid Provos untuk melakukan pengawasan kegiatan apel serah terima tugas piket tersebut, dengan cara melakukan pengecekan kehadiran personel, sikap tampang, dan memantau pelaksanaan kegiatan apel serah terima, " ucapnya. 

    Terakhir Yudho Hermanto mengatakan bilamana personel tidak hadir tanpa keterangan dan tidak melaksanakan kegiatan apel serah terima, maka kami akan melakukan tindakan hukum secara tegas tidak tebang pilih kepada siapapun akan di proses hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PPRI Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 02 tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan dasar itulah maka kami tugaskan personel Subbid Provos, Personel Bidpropam Polda Banten akan mencatat dan melaporkan kepada Kabid Propam Polda Banten, guna di tindaklanjuti, karena Bidropam tugasnya diantaranya melaksanakan sebagai pengamanan internal Polri dalam menegakkan disiplin anggota Polri.

    Terakhir Yudho Hermanto menghimbau agar dalam setiap pelaksanaan tugas harus selalu terapkan Prokes.

    "Untuk setiap pelaksanaan tugas baik diruangan maupun diluar ruangan harus selalu menerapkan protokol kesehatan, "tutupnya.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Bidpropam Polda Banten Awasi Kegiatan Kesamaptaan...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Kamtibmas di Perairan Bojonegara,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan Laksanakan Pendampingan Pertanian 
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas